Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Vol. 1 No. 1 (2014)

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Erie Hariyanto (Jurusan Syariah dan Ekonomi STAIN Pamekasan, Jl. Raya Pahlawan Km. 04 Pamekasan)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2014

Abstract

Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif. Begitu juga dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah diarahkan menggunakan jalur litigasi danĀ  non-litigasi. Jalur litigasi melalui Peradilan Agama dan melalui jalur non-litigasi melalui musyawarah-mufakat, alternatif penyelesaian Sengketa (APR) ataupun BASYARNAS. Namun, yang menguatkan putusan BASYARNAS tetap Pengadilan Agama, sehingga perlu dipacu pembentukan BASYARNAS di propinsi/ kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Perlu pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang memang khusus menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah sehingga proses peradilan lebih cepat sehingga tidak menggangu jalannya perekonomian nasional utamanya dalam bidang ekonomi khususnya perbankan syariah.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

iqtishadia

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Publishes mainly focuses on the major problems in the development of Islamic Business and economic areas, such as Islamic economic thoughts, Islamic economic and business, Islamic philanthropy (zakat, infaq, shadaqah, and waqf), halal industry (food tourism, product), Islamic microfinance, Islamic ...