Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Vol. 1 No. 2 (2014)

INVESTASI DALAM ISLAM

Sakinah Sakinah (Dosen STAIN Pamekasan
Jln. Panglegur Km.04 Pamekasan)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2015

Abstract

Investasi dalam Islam merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam berbagai ayat seperti QS. Al-Hasyr:18, QS. Lukman : 34, QS. Al-Baqarah : 261, Qs. Al-Nisa' 9, dan lain-lain. Tidak semua jenis investasi diperbolahkan dalam Islam. Hanya investasi yang sesuai dalam ajaran Islam yang boleh diikuti oleh investor muslim. Prinsip-prinsip tersebut meliputi jenis usaha dan transaksi yang harus mengikuti norma-norma syariah Islam. Artinya, pada jenis usaha, produk atau jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten bukan usaha yang dilarang oleh syari'at seperti usaha perjudian, perdagangan yang dilarang : bukan ke uangan ribawi atau perbankan dan asuransi konvensional :  bukan produsen distributor serta pedagang makanan dan minuman yang diharamkan ; bukan usaha/perusahaan baik produsen maupun distributor yang menyediakan barang atau jasa yang bisa merusak moral dan bersifat mudarat. Begitu pula dengan jenis transaksinya harus dilakukan dengan prinsip sangat hati-hati, tidak boleh melakukan spekulasi yang didalamnya ada unsur-unsur gharar, gharar, maysir, dzulm, tadlis, dan sebagainya. Maraknya kasus-kasus investasi bodong dengan kedok investasi menyadarkan kita, apa sebenarnya  investasi dalam Islam. Tulisan ini mencoba mengeksplornya.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

iqtishadia

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Publishes mainly focuses on the major problems in the development of Islamic Business and economic areas, such as Islamic economic thoughts, Islamic economic and business, Islamic philanthropy (zakat, infaq, shadaqah, and waqf), halal industry (food tourism, product), Islamic microfinance, Islamic ...