Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No.22 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu Pasal 1 Ayat 10 menjelaskan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dari penjelasan diatas jelas bahwa Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang ada di desa bertugas sebagai unsur staf yang akan membantu melaksanakan tugas Kepala Desa. Dan pada Pasal 1 Ayat 16 di jelaskan bahwa Desa Swakarya adalah desa yang boleh memiliki tiga Kepala Urusan tiga Kepala Seksi dan tiga Kepala Dusun. Sehingga Pemerintah Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu dalam hal ini melakukan penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun. Jumlah peserta tes yang mengikuti tahapan ini sebanyak 2 (dua) orang. Proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa dilakukan dengan tiga tahapan seleksi yaitu pertama tes tertulis dengan menjawab 50 soal, kemudian tes komputer dengan menjawab/membuat dua buah surat dalam bentuk microsoft office word dan microsoft office excel kemudian di lanjutkan dengan tes wawancara dan pidato singkat oleh masing - masing peserta tes dan dinilai langsung oleh tiga orang tim penguji dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pasir Pengaraian secara panel kemudian ditutup dengan ucapan terimakasih dan lain - lain
Copyrights © 2024