Jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah antara berbagai elemen yang ada didalam suatu negara. Pengaturan hak-hak atas tanah harusnya berpihak kepada masyarakat kecil sehingga dapat menciptakan keadilan dan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikkan tanah masyarakat. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan keabsahan formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan pembinaan tentang keabsahan formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yangberalaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya
Copyrights © 2023