Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perencanaan pajak terhadap nilai perusahaan dengan transparansi sebagai variabel moderasi. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016 sampai dengan 2018. Sampel ditentukan berdasarkan metode purposive sampling, sehingga diperoleh sebanyak 172 perusahaan sampel. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang diperoleh melalui situs resmi IDX : www.idx.co.id. Hasil analisis regresi linier menunjukan bahwa (1) Perencanan pajak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan, (2) Transparansi dapat mereduksi pengaruh perencanaan pajak terhadap nilai perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi peneliti selanjutnya agar dapat menambah waktu jangka penelitian dan menambah beberapa variabel dependen untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dalam mengidentifikasi variabel lainnya. Penelitian ini mengimplikasikan agar pemangku kepentingan sebaiknya lebih memperhatikan tindakan perencanaan pajak agar tidak memberikan dampak negatif sebagai dasar pengambilan keputusan serta keefektifan peran transparansi dalam laporan tahunan perusahaan.
Copyrights © 2021