MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI
Vol. 1 No. 1 (2024): MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi Dan Viktimologi (April)

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SIARAN PIALA DUNIA 2022 TERHADAP TINDAKAN KOMERSIALISASI TANPA IZIN (STUDI KASUS RESTORAN DAN CAFÉ DI BINJAI)

Sukadi (Universitas Terbuka)
Diding Rahmat (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2024

Abstract

Pendaftaran hak cipta adalah pembelaan hukum. Bukti bahwa pencipta memiliki hak atas hasil karya berhak ciptanya. Kontrak hak cipta audiovisual wajib dicatat oleh Menteri dalam daftar umum kontrak hak cipta berbayar, sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (4), suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga apabila tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal ini, pertama FIFA sebagai pencipta siaran piala dunia 2022, kemudian PT EMTEK GROUP membeli perjanjian lisensi siaran dengan FIFA yang melibatkan otorisasi beberapa hak media timbul sehubungan dengan siaran piala dunia sepak bola 2022 dan bertindak sebagai pemegang hak cipta. Untuk menghasilkan karya ilmiah ini digunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang melibatkan penelitian hukum untuk mengumpulkan data langsung dari bebera restaurant dan café yang ada di wilayah Binjai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, khususnya metode yuridis empiris yang menitikberatkan pada analisis kasus. Adapun Tujuan penelitian Studi ini yaitu untuk mengumpulkan informasi dari sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, karya tulis dan wawancara yang dilakukan di restaurant dan cafe. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua upaya hukum bagi pemegang lisensi hak siar yakni upaya preventif dan upaya represif. pemegang lisensi hak siar yang menderita kerugian akibat pelanggaran hak cipta dapat berupaya menyelesaikan perselisihan mereka melalui alternatif penyelesaian perselisihan, arbitrase atau pengadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

malainse

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of Material Criminal Law, Criminal ...