Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan mengamati realitas hukum dalam berbagai norma-norma hukum yang berkaitan dengan artikel ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tidak dijelaskan secara khusus tetapi hanya mengatur mekanisme pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020.
Copyrights © 2023