Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dimana datanya bersumber dari data sekunder yang ditemukan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dimaksud adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mana dalam ketentuan tersebut telah memuat pertanggungjawab, sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19
Copyrights © 2023