Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap pelaku penambangan kerikil sungai ilegal di Kabupaten Barru dan apa saja kendala dalam penerapan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan kerikil sungai ilegal di Kabupaten Barru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan kerikil sungai ilegal di Kabupaten Barru melalui 3 tahapan proses, yaitu: a) Pemerintah Kabupaten Barru bekerjasama dengan pihak kepolisian dan DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal dan Dinas Penanaman Modal). Hentikan Pelayanan Terpadu) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya pasal-pasal terkait pertambangan dan bahaya terhadap lingkungan hidup. b) Melakukan patroli sebagai upaya preventif untuk mencegah dan memantau kegiatan pertambangan. c) Melakukan tindakan pidana sebagai bentuk upaya represif secara tegas terhadap pelaku penambangan kerikil sungai secara ilegal. Dan kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan kerikil sungai ilegal di Kabupaten Barru yaitu ada enam hal yaitu Rendahnya kesadaran hukum masyarakat; Terdapat fenomena kegiatan pertambangan yang mendapatkan back-up dari oknum pejabat; Kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian; rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dampak penambangan liar; dan Kurangnya sarana dan prasarana dalam pemberantasan tindak pidana penambangan liar.
Copyrights © 2023