Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengenai pelaku tindak pidana perzinahan serta Implementasi pemidanaan oleh hakim Pegadilan Negeri Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu mengumpulkan data penelitian serta mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dalam kenyataan di pemerintahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan pengadilan negeri makassar, dalam hukum pidana menurut Pasal 284 KUHP, zina hanay terjadi apabila persetubhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita) atau salah satu dari keduanya telah terkait perkawinan dengan orang lain. Melihat ketentuan Pasal 284 KUHP sedemikian rupa, maka perbuatan zina (overspel) yang dapat dikenai sanksi pidana menurut KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan seorang pria yang sudah menikah dengan seorang wanita bukan istrinya dan sudah menikah. Serta implementasi pemidanaan tindak pidana perzinahan di Pengadilan Negeri Makassar, tentu merujuk pada putusan hakim dalam perkara tindak pidana perziahan, putusan yang menentukan nasib dan masa depan para pelakunya. Tujuan dari putusan yang dijatuhkan hakin tidak semata-mata untuk balas dendam tapi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Copyrights © 2024