Penelitian ini membahas problematika affirmative action mengenai keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa affirmative action dalam keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif tidak relevan lagi diterapkan di Indonesia, karena sistem hukum Indonesia telah mengakomodasi hak politik Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Pada pelaksanaannya, keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif justru menimbulkan kompleksitas permasalahan seperti: (1) adanya disparitas dan diskriminasi berbasis gender karena Perempuan diberikan special treatment dalam pencalonan anggota legislatif; (2) melanggar prinsip keadilan, kesetaraan, dan persamaan yang diamanatkan Pancasila dan UUD NRI 1945; serta (3) Partai Politik peserta pemilu hanya mencalonkan perempuan untuk memenuhi syarat prosedural keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif. Sehingga pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota lagislatif idealnya dihapuskan, karena tanpa adanya ketentuan affirmative action tersebut Perempuan tetap memperoleh kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam pencalonan anggota legislatif.
Copyrights © 2024