Masalah perlindungan hukum merupakan sebuah hal yang krusial kaitannya dengan hubungan kerja dalam hal ini antaraPPPK dengan Pemerintah. Hubungan tersebut timbul hak dan kewajiban dari para pihak yang perlu dipenuhi sehinggatercipta hubungan yang harmonis antara PPPK dengan Pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan adalahpendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Kemudian data dianalisis menggunakanmetode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap PPPK menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat secara penuh diberikan. Terkait ketentuanyang mengatur tentang PPPK, maka dirasa belum memberikan perlindungan hukum secara penuh. Praktek perlindunganhukum terkait PPPK belum sesuai dan masih terdapat kelemahan-kelemahan yakni dalam pemberian perlindungan yangberupa jaminan-jaminan masih bersifat represif, perjanjian kerja yang merupakan dasar dari hubungan hukum antaraPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan secara ideal terkait perlindungan hukum PPPK setidaknya mencakuptiga jenis perlindungan kerja yaitu: perlindungan sosial; perlindungan teknis; perlindungan ekonomis.Kata Kunci: perlindungan hukum; pegawai pemerintah; perjanjian kerja.
Copyrights © 2022