Anak angkat adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar. Sehingga kemudian diantara merekapun ada yang mengangkat anak.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian kepustakaan atau doktrinal yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya. Bersifat deskriptif dengan mengetahui dan menggambarkan fakta di lapangan terhadap aplikasi ketentuan hukum yang sudah ada dan hidup di dalam masyarakat dan juga preskriptif kualitatif dengan memberikan argumentasi teori dan hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil menunjukkan bahwa pengangkatan anak termasuk dalam kategori perbuatan hukum, yang mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terdapat perbedaan pengaturan tentang kedudukan anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Hal tersebut berimplikasi pada proses pembagian warisan. Pembagian warisan terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam menggunakan wasiat wajibah, sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak angkat mendapat warisan yang sama dengan anak sah.
Copyrights © 2022