Perkawinan yang dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perkawinan itu dianggap mempunyai akibat hukum, baik peraturan yang menurut agama ataupun kepercayaan masing-masing. sehingga perkawinan yang tidak dicatatkan akan dianggap ilegal. Sementara itu, ada pernikahan yang disebut dengan “nikah siri” yaitu pernikahan yang sah karena mengikuti pedoman hukum agama, khususnya memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun tidak diakui oleh negara karena tidak dicatatkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pencatatan perkawinan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hal ini berkorelasi dengan isu-isu kontemporer terkait kepatuhan terhadap standar hukum dan didukung oleh data sekunder yang dikumpulkan dari buku, jurnal, internet, dan sumber terkait lainnya. Berdasarkan temuan penelitian, pencatatan perkawinan pada saat perkawinan juga dapat menjadi pembenaran hukum bagi perkawinan serta sebagai sarana untuk membela hak dan tanggung jawab pasangan, harta benda dan keturunannya.
Copyrights © 2024