Jurnal Hukum Universitas Karyaa Husada Semarang
Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN MEDIS YANG TELAH DILAKUKAN KEPADA PASIEN

Rielia Darma Bachriani (Universitas Karya Husada Semarang)
Wasiul Maghfiroh (Unknown)
Putri Kusuma Wardhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2023

Abstract

Praktisi dalam dunia (profesi) kesehatan harus maju, karena kemajuan ilmu kesehatan yang terus berkembang dan adanya tuntutan masyarakat untuk menentukan derajat kesehatan, termasuk kualitas sumber daya manusia. Apalagi jika profesi ini dihadapkan pada norma-norma yang selalu menjadi rambu-rambu dalam menjalankan profesinya. Profesional kesehatan adalah mereka yang bekerja di bidang kesehatan dan telah menerima pendidikan dan pelatihan formal di bidang tertentu, suatu profesi yang berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien atau setidak-tidaknya mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penderitaan pasien. Tenaga kesehatan yang melakukan praktik ini harus memiliki perlindungan hukum pada tingkat tertentu, maka sangat penting bagi pasien, petugas penegak hukum, dan tenaga kesehatan dalam dunia perawatan kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter, untuk memahami batasan hukum tentang apa yang dapat diterima. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan data sekunder untuk melakukan analisis yang lebih akademis tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional pelayanan medis yang telah ditetapkan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

slj

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

SMART Law Journal is a peer review and open access journal which publishes scientific works on law field. biannual published (February and August). The topic covers all law area including basic research ...