Setiap manusia adalah makhluk sosial yang tentunya memiliki kepentingan yang berbeda-beda yang seringkali berujung sengketa. Tidak sedikit sengketa yang muncul di pengadilan tersebut seperti sengketa Perbuatan Melawan Hukum. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut menjadikan mediasi sebagai salah satu bentuk unsur pendukung untuk peningkatan akses terhadap masyarakat pada asas penyelenggaraan peradilan yang mudah atau sederhana, cepat dan berbiaya yang tidak mahal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai prosedur mediasi dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim Mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk di Pengadilan Negeri Kelas I B Demak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang berupa berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta Putusan Akta Perdamaian Nomor Perkara 46/Pdt.G/2022/PN Dmk, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum diawali dengan tahap pendaftaran gugatan. Setelah itu, Hakim Ketua Majelis kemudian mengarahkan untuk melakukan mediasi. Adapun dalam mediasi juga terdapat beberapa tahapan seperti Tahap Pra Mediasi, Tahap Mediasi, Akhir Mediasi, dan Kesepakatan Perdamaian. Mediator memiliki pandangan maupun pendapat agar tetap menjaga netralitas. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan mediator dalam proses mediasi perkara nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk adalah faktor ekonomi Para Tergugat dan tidak terdapat tempat lain yang dapat digunakan oleh para tergugat.
Copyrights © 2024