Perjanjian pranikah adalah kontrak sangat diperlukan oleh kedua pasangan yang akan menjadi mempelai baik calon suami dan calon istri, prenuptial agreement (perjanjian pranikah) ini sangat bermanfaat dan merupakan perlindungan diri dari kedua pasangan calon mempelai. Hukum perkawinan mengizinkan pernikahan antara sesama warga negara Indonesia. Namun, ketika partner berkewarganegaraan asing yang menikah dengan WNI dan memiliki anak, perkawinan ganda tersebut memiliki konsekuensi hukum. Studi ini bertujuan untuk mengetahui (1) betapa pentingnya perjanjian pranikah yang dilakukan oleh Warganegara Indonesia dan Warganegara Asing lainnya dan (2) bagaimana perjanjian pranikah diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perkawinan untuk warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Penelitian Ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang mencakup deskripsi dan analisis Selain itu, data dikumpulkan melalui studi pustaka atau penelitian pustakawan, dan data dievaluasi melalui analisis kualitatif.
Copyrights © 2024