Media televisi membuat konten acara berisi penangkapan kriminal, razia jalan raya, operasi penyakit masyarakat, disertai tindakan penggeledahan badan serta tindakan-tindakan lain polisionil dalam lingkup penegakkan hukum. Dalam beragam tayangan polisi—sebagai aktor sekaligus sebagai penegak hukum—kerap menyebut bahwa tindakan yang dilakukannya atas nama undang-undang, dilindungi undang-undang: UU Kepolisian, KUHP dan KUHAP. Pada satu sisi, polisi bertindak sebagai penegak hukum sehingga semua tindakan yang dilakukan, meskipun di bawah sorot kamera mengharuskan dirinya untuk selalu taat dan tunduk kepada azas-azas dalam penegakan hukum, seperti azas legalitas. Azas ini memposisikan warga negara sebagai objek dari hukum. Pada sisi lain, polisi di bawah sorotan kamera itu memerlukan alur, dramatisasi senatural ala reality show, tindakan-tindakan lain yang “selling”, menarik-layak tayang, sehingga kerap muncul sikap, tindakan, kalimat, gestur “heroik”, penggunaan tindakan di luar kebutuhan yang semestinya (excessive use of authority). Hal itu menimbulkan paradox bagaimana tindakan penegakkan hukum yang dilakukan kepolisian di bawah naungan tiga undang-undang tersebut sebagai law enforcement, menegakkan aturan demi hukum itu sendiri (pro justitia), tetapi dalam tindakan yang berada di bawah sorot kamera terdapat dimensi aturan produksi, durasi tayangan dan kebutuhan “layak acara”. Maka diperlukan hal-hal yang entertaining, tindakan yang dapat menjadi selling content menjadi tidak terpisahkan dengan law enforcement. Kajian ini menunjukkan bahwa tindakan semacam itu meninggalkan wilayah ontologis penegakkan hukum demi hukum dan menyatu dengan ontologi televisi, sehingga tercipta pseudo penegakkan hukum atau lebih tepat disebut sebagai the law en[tertaint]forcement.
Copyrights © 2020