Halal merupakan indikator yang digunakan konsumen dalam memilih sebuah produk karena terkait dengan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai pemeluk agama Islam dan mencerminkan kualitas produk. Secara eksplisit, produk halal ditunjukkan melalui sertifikat halal atas produk tersebut. UMKM Dapur Umik merupakan salah satu UMKM yang belum mempunyai sertifikat halal untuk stik bawang yang dihasilkannya. Ketidaktersediaan sertifikat tersebut disebabkan pemilik belum mengetahui proses dan prosedur pengajuan sertifikasi halal. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan untuk mendampingi pengajuan sertifikat halal untuk stik bawang yang diproduksi oleh UMKM Dapur Umik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode observasi, pendampingan dan evaluasi. Hasil kegiatan ditunjukkan dengan terbitnya sertifikat halal untuk stik bawang UMKM Dapur Umik pada tanggal 21 Juni 2023.
Copyrights © 2024