Penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk meminimalkan beban pajaknya dengan tidak melanggar peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak diantaranya kepemilikan manajerial, financial distress, dan ukuran perusahaan. Penelitian ini mengkaji perusahaan property dan real estate yang terdatar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2021. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan metode penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling dan memperoleh sampel sebanyak 11 perusahaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak sedangkan kepemilikan manajerial dan financial distress tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini dapat memberikan dukungan terhadap teori keagenan dan teori akuntansi positif serta menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan perusahaan terkait pemilihan kebijakan di bidang perpajakan.
Copyrights © 2024