Hukum dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Keberadaan lembaga peradilan yang berintegritas, sejatinya menjadi jembatan dalam mengaktualisasikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atas penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Menunjukkan adanya inkonsistensi dalam integritasnya. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan pada ketidakjelasan makna integritas dari segi pengaturannya. Mengarahkan pada dua permasalahan utama. Pertama, Apa hakikat integritasi dalam dunia peradilan sebagai dasar perwujudan keadaban publik? Kedua, bagaimana upaya dalam memperkuat integritas guna mewujudkan peradaban publik di era society 5.0? Kejelasan makna integritas sangat diperlukan, khususnya dari perspektif hermeneutika hukum. Memberikan pemahaman integritas sebagai manifestasi nilai Ke-Tuhanan, integritas sebagai kontrak publik, dan integritas sebagai konsekuensi hukum. Upaya dalam mengukuhkan integritas dapat dilakukan dengan pendekatan sistem hukum. Pertama, melakukan penataan regulasi, yaitu dengan memberikan kejelasan rumusan pada tingkat undang-undang tentang integritas. Kedua, penataan kelembagaan, yang dalam hal ini dibangun pola integrasi secara konvensional dan digital. Ketiga, mengarahkan pada kebiasaan baru yang didasarkan pada paham dasar tentang integritas. Mengarahkan pada satu perspektif yang sama tentang integritas yang didukung dengan integrasi secara konvensional dan digital.
Copyrights © 2024