Riba adalah transaksi yang dilarang dalam Islam. Larangannya didasarkan pada dalil yang terkandung dalam Alquran, Hadits dan Ijma'. Para ulama sepakat tentang larangan riba, lain halnya dengan bunga bank. Sebagai bentuk transaksi baru yang belum tercantum dalam Alquran dan Hadits, bunga menjadi bahan perbincangan ilmiah kontemporer. Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang larangan bunga bank. Fatwa ini berpendapat bahwa bunga bank sama dengan riba dalam hal kelebihan pinjaman yang disyaratkan dan unsur zhalim.
Copyrights © 2023