Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui motif pelaku geng motor dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian di Kota Makassar, (2) Mengetahui upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh geng motor di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, populasi dalam penelitian ini semua kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Geng Motor di Kota Makassar Tahun 2013 yang selesai ditangani di Kantor Polrestabes Makassar yakni berjumlah 13 kasus, penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampel populasi yaitu sebanyak 13 kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Geng Motor di Kota Makassar Tahun 2013 yang selesai ditangani di Kantor Polrestabes Makassar. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi yang selanjutnya diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskrptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Motif pelaku geng motor di Kota Makassar dalam melakukan tindak pidana pencurian yakni didorong oleh keinginan untuk mencari kesenangan dan popularitas, serta adanya perebutan posisi kepemimpinan dalam geng motor tersebut. (2) Upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh geng motor di Kota Makassar yakni: (a) Upaya preventif atau pencegahan (1) Melalui penyuluhan terhadap anak-anak sekolah dengan mengirimkan perwakilan dari pihak kepolisian untuk menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah yang ada di Kota Makassar secara bergantian, (2) Menyatukan persepsi dengan masyarakat, tokoh agama, toko pemuda, dan anggota TNI untuk sepakat melarang keras terhadap keberadaan geng motor di kota makassar berupa pemasangan spanduk yang dipasang di daerah rawan geng motor, (3) Melakukan patroli blok pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh geng motor. (b) Upaya reprsif atau penindakan yang dilakukan oleh kepolisian polrestabes makassar terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh geng motor harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yakni dalam hal ini harus berdasar pada KUHP dan KUHAP.Kata Kunci : Tindak pidana, pencurian, geng motor
Copyrights © 2015