Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA
Vol 7 No 2 (2024): April-Juni

Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat

Muhammad Jailani (Unknown)
M. Khotibul Islam (Unknown)
Lewis Grindulu (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2024

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani sebagaimana yang dimaksud dalam teori hak kodrati. Desa Bagek Polak merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Bagek Polak terhadap maksud/pengertian HAM, Generasi-generasi HAM, Asas-asas HAM, dan macam-macam hak yang terkandung dalam ketentuan hukum positif menjadi suatu alasan sehingga tim menjadikan desa ini menjadi lokasi suluh dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Rencana pendekatan metode yang akan kami lakukan dalam penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk: Ceramah, yaitu penyampaian materi penyuluhan dalam bentuk ceramah kepada peserta dengan aplikasi waktu yang telah disepakati. Kemudian Diskusi atau umpan balik, yaitu dengan membuka kesempatan Tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh tentang materi yang telah disampaikan yaitu mengenai maksud dan cakupan HAM yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konsultasi hukum, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta suluh untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau permasalahan-permasalahan yang masih membingungkan mereka terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang terjadi pada masyarakat itu sendiri atau yang sedang dihadapinya kemudian kami dari tim suluh akan menjawab dengan memaparkan dengan rinci dan jelas yang dalam hal ini terkait dengan pengertain, perlindungan dan penegakan HAM dan bagaimana HAM ini diatur dalam hukum positif indonesia yakni dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jpmpi

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA (JPMPI) |e-ISSN: 2655-5263| merupakan Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dan penerapan Ipteks yang memuat publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat, model atau konsep dan atau implementasinya dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam ...