Pertanggungjawaban pidana mencakup kerangka peraturan dan prinsip hukum yang mengatur tanggung jawab individu atas tindakan kriminal. Proses ini melibatkan identifikasi kesalahan, peradilan, dan pemberian sanksi. Beban tanggung jawab di bawah hukum pidana tidak hanya berarti memberikan hukuman kepada individu, tetapi juga memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan memang memerlukan pertanggungjawaban. Penelitian ini tujuannya agar diketahui menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam yang akan digunakan dalam aksi tawuran (Studi Putusan Nomor: 400/Pid.Sus/2023/PN Tjk). Penggunaa pendekatan yuridis empiris dan normatif pada penelitian ini, untuk menyelidiki pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam yang akan digunakan dalam aksi tawuran (Studi Putusan Nomor: 400/Pid.Sus/2023/PN Tjk). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang ada, serta penelitian lapangan dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Terdakwa dihukum dipenjara selama 1 (satu) tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan dan penangkapan yang sudah dijalaninya.
Copyrights © 2024