Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan studi Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw. Kasus ini terkait dengan seorang anak yang dibujuk oleh bapaknya untuk melakukan persetubuhan. Studi ini lebih fokus pada aspek hukum pidana. Berdasarkan keterangan anak korban dan saksi-saksi serta Terdakwa yang saling bersesuaian bahwa persetubuhan dilakukan pada bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 bertempat di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat. Penelitin ini menyoroti kasus seoarang bapak yaitu Ujang Yayan, Aulia Rahma sebagai korban yaitu anak tiri dari pelaku dan Nur Aisyah ibu dari karoban. Permasalahan penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan (Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw) dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan berdasarkan (Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyembabnya adalah Faktor pendidikan, Faktor Dunia Maya atau Faktor Internet, Faktor Terlalu Percaya kepada Orang, Faktor Keluarga, Faktor agama. Berdasarkan urauan diatas penulis menganalisa bahwa Pertimbanagan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan hakim mempertimbankan dakwaan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang di lakukan oleh Ujang Yayana Bin Nasrudin. Berdasarkan Uraian tersebut di ats dapat di analisa bahwa dengan adanya putusan tersebut bahwa telah melaksanakan pertanggung jawaban pidananya yang mana terdakwah telah di jatuhi hukuman penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) jika tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Copyrights © 2024