Hukum adat di indonesia salah satu cermin bagi bangsa indonesia, karena adat merupakan identitas bangsa di setiap dareah yang ada di indonesia. Dalam pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini pula dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya
Copyrights © 2024