Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan ekstensifikasi sesudah pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama, Gubeng Kota Surabaya. Terdapat tiga cara melakukan kegiatan ekstensifikasi. Cara-caranya adalah mengunjungi lokasi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah), pendataan pemilik dari UMKM, dan memberikan surat himbauan pendaftaran. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Kemudian, data dianalisis dengan menggunakan triangulasi sumber dan teori. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala dari kegiatan ekstensifikasi di KPP Pratama Gubeng Kota Surabaya yaitu kurang aktif dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi, pemilik UKM melakukan penghindaran ketika kegiatan ekstensifikasi berlangsung, dan pemilik UMKM kurang memiliki pemahaman tentang pajak.
Copyrights © 2016