Artikel ini menganalisis bagaimana sistem ketatanegaraan serta isu-isu yang berkembang di negara Maroko sebagai negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan di dalam artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies. Hasilnya, Maroko, yang tidak dapat lepas dari zaman ekspansi sampai Maroko era modern, sistem peradilannya menggunakan hukum Islam dengan berlakunya fiqih mahzab Maliki, terutama dalam hukum keluarga. Sementara itu, dalam hukum pidana dan perdata, mengikuti hukum modern, tetapi tidak lepas dari pengaruh mahzab tersebut. Di samping itu, terdapat 4 (empat) isu yang berkembang hingga saat ini, yaitu sengketa Maroko dengan Aljazair, pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko, peran maroko dalam mempertahankan Sahara Barat, serta hubungan diplomatik Maroko dan Israel.
Copyrights © 2024