Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara Non-Peforming Finance (NPF) di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada saat sebelum dan sesudah diterapkannya kebijakan merger. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapat dari laporan keuangan yang dipublikasikan secara umum pada situs resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada periode 2019-2022. Teknik analisis data yang digunakan adalah statistik nonparametrik dengan menggunakan uji Wilcoxon dalam penarikan kesimpulan. Berdasarkan uji Wilcoxon didapatkan nilai signifikan < 0,05 yaitu sebesar 0,000 untuk NPF. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara NPF pada BSI sebelum dan sesudah kebijakan merger.
Copyrights © 2023