Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang cukup besar yang di hadapi oleh bangsa Indonesia, perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berada di tingkatan instansi atau lembaga paling atas tapi juga banyak di temukan di tingkat yang paling bawah yaitu desa, dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana korupsi dana desa melalui modus operandi dan faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi dana desa, serta menganalisis bentuk penyelesaian tindak pidana korupsi dana desa mealulu mekanisme restoratif justice, Keadilan Restoratif (restorative justice) di artikan sebagai cara alternatif penyelesain perkara suatu tindak pidana atau bisa di artikan dengan penyelesaian di luar persidangan, cara alternatif ini layak di terapkan di tindak pidana korupsi dana desa yang nilai kerugian keungan negara lebih kecil di banding nilai perkaranya, dengan mempertimbangkan cost and benefit dan asset recovery, meskipun belum ada payung hukum yang kuat dalam penerapa restorative justice di perkara tindak pidana korupsi dana desa tetapi ada surat edaran yang di keluarkan oleh Kejaksaan Agung yaitu surat No. B-1113/F/Fd.1/05/2010 dan surat No. B-765/F/Fd.1/04/2018 terkait dengan upaya pencegahan dan upaya penyelesaian tindak pidana korupsi melalu pendekatan kemanfaatan, yang menjadikanya sebagai landasan yuridis dalam penerapanya, selain menggunakan landasan yurudis penelitian ini juga menggunakan landasan teoritis dan filosofis, peneletian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekaran perundang-undangan, konsep dan presepsi.
Copyrights © 2024