COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 5 No 01 (2025): ILMU HUKUM

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1698/Pid/2022/PN SURABAYA

Dirgantoro, Balok (Unknown)
Soekorini, Noenik (Unknown)
Astutik, Sri (Unknown)
Cornelis, Vieta Imelda (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2024

Abstract

Sebagai salah satu bentuk tindak pidana, penipuan merupakan wujud tindakan yang berunsur rangkaian kebohongan untuk keuntungan diri pelaku, yang berakibat orang yang dibohongi, menjadi dirugikan. Kerugian ini terkait dengan telah memberikan atau menyerahkannya orang lain tersebut atas sesuatu kepada pelaku penipuan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah proses penegakan hukum perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan undang-undang no 17 tahun 1964 tentang larangan penarikan cek kosong? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Cek Kosong Berdasarkan Putusan Nomor 1698/Pid.B/2022/PN Sby”. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian pahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di Pengadilan Negeri Surabaya Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada dirinya, sehingga terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan majelis Hakim kemudian menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...