Jurnal ini membahas tentang penerapan hukum pidana adat dalam penyelesaian sengketa pertanahan pada masyarakat adat Dayak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Permasalahan yang dikaji adalah model penyelesaian sengketa tanah berbasis hukum adat dan kekuatan hukum putusan lembaga adat terhadap para pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penyelesaian sengketa yang berkeadilan oleh Lembaga Adat di Kabupaten Seruyan menggunakan Lembaga Adat sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat. Lembaga adat menawarkan solusi yang layak untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan. Lembaga adat merupakan komponen integral dari sistem hukum adat yang berfungsi sebagai lembaga organik. Putusan Lembaga Adat di Kabupaten Seruyan memiliki bobot hukum yang signifikan bagi para pihak yang terlibat, karena setiap putusan yang dibuat oleh Lembaga Adat mengikat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan. Namun berdasarkan penalaran hukum, keputusan pengadilan memiliki bobot hukum yang lebih besar daripada keputusan pengadilan adat karena landasannya dalam hukum positif. Penguatan lembaga adat sangat penting agar mereka dapat secara efektif menangani sengketa di masyarakat adat. Penting juga bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan dengan cermat keputusan lembaga adat dan memastikan penghormatan terhadap keputusan tersebut.
Copyrights © 2025