Dalam perkara pidana, hukuman merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dengan hukuman apapun. Namun, hal ini menimbulkan masalah ketika perbedaan tersebut tidak beralasan. Penulis menemukan bahwa pidana pencurian berbeda-beda sesuai dengan bobot putusan hakim: (1) Kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara pencurian, hakim kurang memperhatikan faktor pidana yang membebani kedua putusan tersebut. dalam masyarakat dan tidak mempercayai tujuan hukuman yang diarahkan pada narapidana sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku, dan mereka masih memiliki pemikiran positif atau legislatif yang kuat, yaitu penggunaan teori pencegahan khusus dan penerapan sistem residivisme. (2) Dari sudut pandang hakim dan penyidik, perbedaan antara putusan hakim dalam perkara pencurian dengan bobot kedua putusan tersebut tidak dapat dihilangkan, paling tidak diminimalkan dengan mempertimbangkan petunjuk yang terkait. pada dasarnya untuk kasus pencurian. perbuatan lahiriah dan hal-hal yang bersifat subyektif, seperti motivasi dan kesengajaan, juga memperhatikan akibat perbuatan, berat ringannya kejahatan, cara dilakukannya, sikap mental (rasa bersalah) dan pentingnya karakter. kejahatan Hakim hendaknya tidak hanya mengacu pada aspek formal saja.
Copyrights © 2004