Pembakaran lahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, merupakan permasalahan serius yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam kajian ini, dibahas pula peran kepolisian dalam penegakan hukum, tantangan yang dihadapi dalam proses pembuktian, serta penerapan sanksi pidana terhadap individu dan korporasi yang terlibat. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan efektivitas penegakan hukum terhadap pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Copyrights © 2004