COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM

SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Sasuang, Rio Heronimus Kaluara (Unknown)
Borman, M. Syahrul (Unknown)
Handayati, Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2024

Abstract

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum.  Proses pembalikan beban dalam pembuktian dikenal awam dengan istilah “pembuktian terbalik” atau “pembalikan beban pembuktian” (Reversel Burden Of Proof). Hal inilah yang merupakan salah satu substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah manfaat penerapan sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian tesis ini adalah Manfaat penerapan sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, Pemberlakuan Sistem Pembuktian Terbalik dalam delik gratifikasi sangat memberi makna dalam penegakan hukum, karena sistem pembuktian biasa dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik, khususnya jaksa penuntut umum yang harus membuktikan kesalahan terdakwa Selanjutnya Ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik perkara korupsi diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) huruf a dan b, Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 37 ayat (2) sebagai dasar pembuktian terbalik hukum acara pidana korupsi yang penerapannya harus dihubungkan dengan Pasal 12B dan Pasal 37 ayat (3) bahwa pasal 37 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) atau lebih dan juga dalam hal pembuktian tentang sumber asal harta benda terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...