COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM

PENEGAKAN HUKUM PADA PELAKU KDRT DAN SOLUSINYA UNTUK KEUTUHAN KELUARGA

Regoh, Melisa Jeanet (Unknown)
Borman, M. Syahrul (Unknown)
Handayati, Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2024

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Sebenarnya apa penyebabnya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif Indonesia,Dari latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu : Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya.Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data.Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalam mencegah adapun upaya-upaya yang dilakukan PPA Polres Demak yang berkerjasama dengan lembaga lainnya untuk mengatasi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu : dengan cara mensosialisasikan di dalam masyarakat secara langsung kepada masyarakat tentang adanya UU KDRT, berkerjasama dengan KP2PA Demak dengan mengadakan penyuluhanpenyuluhan yang berkaitan dengan KDRT, dan mengadakan seminar atau sebagai narasumber dalam acara-acara tertentu dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...