COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 05 (2024): ILMU HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 81/PID.SUS/2023/PT PAL

Widodo, Dieno Hendro (Unknown)
Amiq, Bachrul (Unknown)
Prawesthi, Wahyu (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2024

Abstract

Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah pertanggungjawaban hukum tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/PID.SUS/2023/PT PAL dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/PID.SUS/2023/PT PAL. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil Penelitian Pertanggungjawaban hukum tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2023/PT Pal Terdakwa BAHARUDIN KASIM alias BAHA harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/PID.SUS/2023/PT PAL Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar yang menyatakan Terdakwa Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...