COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN (ISTRI) KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Winarsih, Fitriyah (Unknown)
Borman, M. Syahrul (Unknown)
Handayati, Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2024

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu permasalahan dari sekian banyak permasalahan-permasalahan pokok mengenai HAM yang terus coba untuk dihadapi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Dari sekian banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan, salah satu hal yang paling banyak disoroti adalah perbuatan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan konsep dasar kemanusiaan yang ada. Kekerasan dalam rumah tangga baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran yang menempatkan perempuan sebagai korban dapat menimbulkan korban baik memerlukan upaya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan kesehatan secara fisik dan psikis. Bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga diperlukan upaya penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara kekerasan ini melalui proses peradilan. Kendala-kendala dalam penyelesaian perkara KDRT perlu diatasi melalui peran pemerintah dan pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat agar pelaksanaan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat direalisasikan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah perlindungan hukum bagi perempuan (istri) korban kekerasan dalam rumah tangga dan penyelesaian hukum bagi Perempuan (istri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan (Stutate Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian tesis ini adalah Perlindungan hukum dalam korban kekerasan dalam rumah tangga Upaya perlindungan hukum sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya Penyelesaian dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pihak Kepolisian dapat diselesaikan lewat mediasi dan jalur hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...