Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang luas wilayahnya 70% merupakan wilayah lautan. Di wilayah lautan ini terkandung potensi ekonomi kelautan yang sangat besar dan beragam, antara lain sumber daya ikan. Dengan melimpahnya sumber daya ikan maka seharusnya pendapatan nelayan sangatlah memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam realita tidaklah demikian, kemiskinan masih banyak melanda kehidupan nelayan. Dari sisi ekonomi hasil tangkapan nelayan masih jauh dari memadahi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini disebabkan karena minimnya modal yang dimiliki nelayan, tekanan dari pemilik modal, sistem bagi hasil yang tidak adil, perdagangan atau pelelangan ikan yang tidak transparan (dikuasai tengkulak) dan otoritas tidak punya wibawa untuk mengatur dan menegakkan aturan. Serta pola atau budaya kerja yang masih apa adanya. Kondisi kemiskinan yang dialami nelayan menyebabkan mereka rentan konflik dan hanya menjadi objek. Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan ternyata juga tidak optimal. Dalam Undang-Undang Perikanan hanya ada 2 ayat dalam pasal 1 yang mengatur nelayan, itu pun hanya ayat yang memberikan pengertian nelayan dan nelayan kecil. Bahkan pengertian itu pun berbeda dengan pengertian nelayan tradisional dalam penjelasan pasal 18 (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta dalam reali-tasnya. Perbedaan pengertian ini berdampak pada nelayan.Indonesiaas an archipelago, which has till 70% is ocean area. In this sea area marine contains a very large and varied economic potential including fish resources. With the abundance of fish resources, it should make the fishermen earning to complete their necessities. In fact, it is not so, the poverty still have been collided with the lives of many fishermen. From the economic side, what the fishermen catch, is so far from enough to complete their necessities. This is caused by lack of capital owned by fishermen, the pressure from the owners of capital, profit-sharing system that is not fair, trade or auctioning process of fish that are not transparent (controlled by middlemen). Furthermore the authorities have no authority to regulate and enforce the rules. In addition, the pattern or work culture that is still what it is. The conditions of poverty which is experienced by fishermen led to their conflict and only to be the object. The law should provide protection has not been optimal yet. In the fishery law, there are only 2 verse in paragraph 1 regulating fishermen, also it is only the verse giving understanding of fishermen and small fishermen. Even it gives different understanding that traditional fishermen in the explanation of paragraph 18 (6) Local Government Act as well as in reality. The different understanding gives impact to the fishermen.
Copyrights © 2011