PT. Pegadaian sebagai Badan Uusaha Milik Negara yang mempunyai misi khususnya yaitu memenuhi kebutuhan dana skala kecil, dan pada akhir-akhir ini PT. Pegadaian semakin membudaya dan memasyarakat di kalangan masyarakat kelas bawah dan masyarakat kelas atas. Pelaksanaan hak retensi dan lelang di PT. Pegadaian Merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan yang berfokus membantu masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cara menggadaikan berbagai barang berharga dan surat-surat berharga lainnya. Akibat hukum yang timbul jika terjadi pelelangan terhadap barang jaminan di PT. Pegadaian adalah pihak PT. Pegadaian mengambil sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada pihak debitur setelah dipotong bunga, modal sewa dan juga biaya pelelangan. Oleh karena itu disarankan agar dalam hal pelaksanaan lelang atas barang-barang bergerak pada PT. Pegadaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar pihak PT. Pewgadaian menjelaskan akibat hukum jika terjadi pelelangan kepada debitur.Kata Kunci : Retensi, Pelelangan, Pegadaian, Wanprestasi
Copyrights © 2024