Lontar Merah
Vol. 6 No. 2 (2023): HUKUM BISNIS

URGENSI SERTIFIKASI HALAL PERUSAHAAN JCO GUNA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

D, Safina Aliyah (Unknown)
Damero, Carlos (Unknown)
R, Genarista Ester (Unknown)
H, Ahmad Fadhil (Unknown)
Arfifi, Randi (Unknown)
M, Shauqi Azzami (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2023

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan upaya dari sebuah perusahaan dalam menjaga kredibilitas serta eksistensi perusahaannya dan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya. Sertifikasi halal merupakan diakuinya kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan dari adanya sertifikasi halal untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengkonsumsinya.  Sertifikasi halal mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun faktanya masih banyak perusahaan khususnya dibidang Food &  Beverage yang belum mengantongi sertifikasi halal namun kegiatan usahanya sudah berjalan dan banyak diminati oleh masyarakat. Adapun tujuan dai penelitian ini yaitu untuk mengetahui urgensi Sertifikasi Halal Perusahaan F&B di Indonesia  dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Resahnya masyarakat akan kepastian Halal suatu produk perlu diatasi dengan legitimasi hukum yang kuat sehingga menciptakan jaminan kepastian hukum kehalalan produk pangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...