HAKI diartikan sebagai pendaftaran kepemilikan atas karya yang baik berbentuk fisik maupun berbentuk non fisik. Tujuan adanya Haki disini guna melindungi pencipta karya agar tidak terjadi tiruan ide. Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual adalah merek dagang yang digunakan sebagai ciri khas untuk membedakan barang/jasa yang dihasilkannya dengan barang/jasa yang dihasilkan oleh orang lain. Terdapat beberapa permasalahan terkait hak merek seperti sengketa antara IKEA Swedia dan IKEA oleh PT Ratania yang sama-sama merasa memiliki kepemilikan atas merek IKEA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menghubungkan antara kasus yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah agar memperkaya referensi pembaca dalam mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak. Hasil penelitian ini adalah bahwa merek IKEA Swedia telah dicabut karena tidak dipergunakan selama lebih dari batas maksimal tidak dipergunakannya merek dagang. Selanjutnya yang berhak beroperasi menggunakan merek IKEA adalah PT. Ratania Khatulistiwa.
Copyrights © 2024