Kebijakan pelelangan kayu termasuk kayu meranti telah mengalami beberapa kali perubahan dari SK Menhut No. 319/Kpts-II/1997 direvisi menjadi Permenhut No. P.02/Menhut-II/2005, dan yang terakhir menjadi Permenhut No. P.48/Menhut-II/2006, dengan harapan dapat mempercepat proses pelelangan kayu. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelelangan kayu meranti di Kalimantan Timur sekaligus untuk mengetahui permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memperoleh pendapatan sekitar Rp 35 milyar pada tahun 2006 dan Rp 17 milyar pada tahun 2007 dari hasil pelelangan kayu termasuk meranti di KPKNL Samarinda. Nilai ini tidak termasuk nilai lelang barang-barang bukan kayu seperti kapal motor dan truk. Namun demikian pelaksanaan pelelangan kayu di Kalimantan Timur masih tidak berjalan maksimal karena ketiadaan pendanaan untuk menangani masalah illegal logging, terbatasnya jumlah PPNS di institusi kehutanan dan lemahnya koordinasi antar institusi yang menangani pelelangan kayu.
Copyrights © 2013