Penulisan ini mengkaji kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia menggunakan perjanjian nominee. Perjanjian nominee digunakan sebagai mekanisme hukum untuk memfasilitasi WNA dalam memiliki tanah di Indonesia, walaupun secara hukum tanah yang bersangkutan terdaftar atas nama rakyat Indonesia. Studi ini mengeksplorasi landasan hukum, regulasi, dan dampak sosio-ekonomi dari praktik kepemilikan tanah ini, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti investasi asing, keamanan nasional, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Analisis ini bertujuan untuk menyajikan gambaran komprehensif tentang dinamika hukum dan implikasi praktik kepemilikan tanah oleh WNA menggunakan perjanjian nominee di Indonesia.
Copyrights © 2023