Perawatan kulit saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, terutama bagi para wanita yang ingin tampil cantik. Perawatan kulit pencerah banyak diminati oleh konsumen karena stigma yang berkembang bahwa cantik identik dengan kulit putih. Tingginya minat pasar terhadap produk perawatan kecantikan pencerah kulit tentunya menjadi peluang yang menguntungkan bagi para pelaku usaha di bidang produk perawatan kecantikan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode penelitian deskriptif merupakan sifat penelitian yang menggambarkan suatu fenomena dengan data akurat yang diteliti secara sistematis (Syafrida, 2021:6). Sifat penelitian deskriptif digunakan untuk mengidentifikasi, menggambarkan, dan menjelaskan bagaimana Upaya Penanggulangan Peredaran Skincare Berbahaya di Indonesia. Menggunakan teknik seperti analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema dari hasil wawancara dan FGD. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang mengatur dan membina produk perawatan kulit di Indonesia. Registrasi, pengujian keamanan, dan standar label untuk produk perawatan kulit ditetapkan oleh BPOM. Sebagai contoh, Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Laksana Registrasi Perawatan Kulit mewajibkan produk perawatan kulit yang beredar di Indonesia untuk didaftarkan dan menjalani pengujian laboratorium (Sumber: Pedoman BPOM).
Copyrights © 2024