Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan perawatan kulit adalah dengan menggunakan kosmetika. Kosmetika berfungsi untuk memberikan dampak kecantikan dan kesehatan bagi tubuh, seperti pada body butter pemutih. BPOM RI Nomor 18 tahun 2015 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika membatasi hidrokuinon dalam kosmetika. Indonesia tidak mengizinkan penggunaan hidrokuinon pada produk pemutih kulit, karena penggunaan hidrokuinon lebih dari 2% dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit kemerahan dan terbakar, bahkan menyebabkan kanker. Tujuan identifikasi ini untuk mengetahui kadar hidroquinon pada body butter yang beredar di online shop. Metode analisis kimia dengan menggunakan uji kualitatif menggunakan pereaksi pewarna yaitu FeCl3, Benedict dan Ag-Amonical untuk menentukan keberadaan zat pada sampel dan uji kuantitatif menggunakan spektrofotometri Uv-vis untuk mengukur kadar zat pada sampel. Hasil uji kualitatif dari pereaksi warna FeCl3 dan Benedict mengandung hidrokuinon dan uji kuantitatif didapatkan kadar hidrokuinon pada sampel A sebesar 5,6% dan sampel B sebesar 6,93%. Dapat disimpulkan bahwa kedua sampel body butter mengandung hidrokuinon dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02%.
Copyrights © 2024