Recht Studiosum Law Review
Vol. 3 No. 1 (2024): Volume 3 Nomor 1 (Mei-2024)

Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Negara dalam Perbandingan Hukum Perdata Internasional Antara Indonesia dan Malaysia

Khairunnissa, Siti (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2024

Abstract

Transaksi bisnis semakin berkembang dan melewati batas – batas negara Permasalahan sita aset. Permasalahan yang berkembang dalam kepailitan lintas batas negara pada aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Pengaturan kepailitan lintas batas negara termasuk dalam kajian Hukum Perdata Internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan hukum perdata internasional antara Indonesia dan Malaysia , Pengaturan kepailitan lintas batas negara Indonesia diatur dalam Pasal 212, 213, dan 214 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Sedangkan Malaysia dalam pengaturan Kepailitan lintas batas diatur dalam Bankruptcy Act dan Company Act di Malaysia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbandingan aturan kepailitan lintas batas negara antara hukum perdata internasional Indonesia dengan Malaysia. Dalam hal akibat hukum ini juga ada kelebihan dan kekurangan antara Indonesia dengan Malaysia. Kelebihan dan kekurangan yang ada dalam masing-masing negara apat dijadikan suatu pertimbangan dalam pembentukan hukum perdata internasional di masa yang akan datang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

rslr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Recht Studiosum Law Review (E-ISSN: 2961-7812) is a legal science journal and is a double blind peer review journal published by Talenta Publisher, Universitas Sumatera Utara which is managed by the academic community of the Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Indonesia. This journal was ...