Kesehatan merupakan hak asasi manusia pada diri seseorang dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam menjalankan kehidupan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang umum dan layak. Upaya kesehatan dikatakan berhasil dapat dilihat dari ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga kesehatan, sarana dan prasana dalam jumlah dan mutu yang memadai. Perlindungan hukum merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya sebuah kepastian hukum, sehingga dapat memberikan suatu perlindungan hukum kepada pihak - pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum. Sebagai tenaga kesehatan khususnya Bidan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standart profesi, standart pelayanan profesi, standart prosedur. Perlindungan Bidan dalam melakukan praktik kebidanan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensinya, kewenangan dan memenuhi kode etik, standart prosedur operasional. Melakukan tindakan di luar kewenangan atau tidak melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang menimbulkan kerugian, dapat masuk ke ranah hukum. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan SOP, melanggar kode etik dan melanggar perbuatan hukum akan mendapatkan sanksi administratif bahkan sampai sanksi pidana. Sanksi administratif berupa teguran lisan, terguran tertulis, usulan pemberhentian STR dan SIPB dan usulan pemberhentian jabatannya. Agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diingankan maka bidan sebagai tenaga kesehatan harus berkerja sesuai dengan kewenangan yang berdasarkan pada Undang – undang yang berlaku, sesuai dengan standart profesi, standart pelayanan profesi, standart prosedur, dan SOP
Copyrights © 2024