Perjanjian ektradisi merupakan perjanjian Kerjasama yang dilakukan dan disepakati oleh negara atau negara lain yang dilakukan untuk Tindakan pencegahan terjadinya kejahatan yang melintasi batas suatu negara , perjanjian ini biasanya atas Kerjasama politik kedua negara yang komitmen untuk Ppenagulangan kejahatan , Ektradisi menurut UU RI No. 1 Tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disanka atau dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan karena berhak mengadili hukumanya , Ektradisi dilakukan atas dasar suatu perjanjian ( treaty ) antara Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang – Undang. Penelitian ini menganalisa ektradisi yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk penegakkan hukum di Indonesia karena maraknya pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri keluar negeri , sangat menjadi ancaman tersendiri mengingat dampak korupsi yang telah menghawatirkan dan memungkinkan untuk mengarah pada kejahatan ekonomi lebih statik dan focus penelitian ini adalah mempertanyakan bagaimana peranan atau Implementasi ektradisi intuk menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2024